Laporan dan Surat Tugas Pengabdian Masyarakat STRATEGI UMKM, DI MASA PANDEMI COVID 19

Diah Rahayu, SE, MM, Ak, CA, Diah and Christiano Lombogia, SE, MM, Ak, CA, Chris and Dwi Eriyanto, MBA, Ak, CA, QIA, CACP, Dwi and Hendra Railis, SE, Ak, MM, CA, Hendra and Mahzumi, SE, MM, Ak, CA, Mahzumi and Yan Irianis, SE, MM, Ak, CA, Yan Laporan dan Surat Tugas Pengabdian Masyarakat STRATEGI UMKM, DI MASA PANDEMI COVID 19. STRATEGI UMKM, DI MASA PANDEMI COVID 19. (Unpublished)

This is the latest version of this item.

[img] Text
LAPORAN ABDIMAS 31 AGUSTUS 2020 AA YAI FINAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Surat Tugas Abdimas 31 Agustus.pdf

Download (302kB)

Abstract

Memasuki kuartal pertama tahun 2020, Indonesia diterpa oleh wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar di tengah pandemi ini karena kesusahan produksi, tidak stabilnya arus kas atau penurunan pada kinerja bisnis lainnya sehingga membuat karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dunia UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) turut bergejolak di tengah pandemi ini. Yang untung menjadi mujur, yang rugi menjadi buntung. Pembatasan pergerakan ekonomi dan sosial pada masyarakat ini benar-benar memukul pelaku UMKM di Indonesia. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menghitung kebutuhan modal kerja darurat yang akan diberikan kepada para pelaku UMKM. Identifikasi akan dilakukan berdasarkan besaran kredit UMKM yang akan mendapatkan restrukturisasi dalam waktu dekat. Juga, pemerintah memberikan pembebasan pajak kepada para pelaku UMKM selama enam bulan. Pembebasan pajak tersebut merupakan hasil dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Insentif ini diberikan untuk menyelamatkan sektor-sektor riil agar mampu bertahan di kala pandemi ini. Adapun bentuk insentif pajak untuk pelaku UMKM adalah PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar dalam setahun yang sebelumnya telah menggunakan tarif pajak sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018.

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
H Social Sciences > HG Finance
H Social Sciences > HJ Public Finance
Depositing User: Mrs. Mahzumi Ilyas
Date Deposited: 07 Sep 2020 04:58
Last Modified: 07 Sep 2020 04:58
URI: http://repository.aa-yai.ac.id/id/eprint/40

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item